Jumat, 26 Juni 2009

Pancasila sebagai suatu system

Pancasila sebagai suatu system

Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu masa sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Maka dasar filsafat Pancasila adalah merupakan suatu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal. Antara sila-sila pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi, dalam pengertian bahwa bagian-bagian, sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh. Pancasila sebagai suatu sistem dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan TuhanYME, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa berpikir bangsa Indonesia.
Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang, sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya misalnya liberalisme, matrealisme, komunisme, dan aliran filsafat lainnya.
Rumusan Pancasila yang bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidial:
1. Sila pertama, Ketuhanna YME adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dan permusyawaratan/perwakilan, keadialan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradap adalah meliputi dan dijiwai sila ketuhanan YME adalah menjiwai sila-sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan , keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Sila ketiga , persatuan Indonesia adalah meliputi Ketuhanan YME adalah meliputi dan menjiwai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan , keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, adalah meliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan YME kemausiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, meliputi dan menjiwai sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai oleh sila-sila ketuhanan YME, kemanusiaaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dpimpin oleh hikmah kenijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan.
Secara ontologis kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem berfilsafat hierarkhis dan berbentuk piramidial adalah sebagai berikut: bahwa hakikat adanya Tuhan adalah karena adanya dirinya sendiri, Tuhan sebagai causa prima. Oleh karena itu segala sesuatu yang ada termasuk manusia ada karena diciptakan tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan (Sila 1). Adapun manusia adalah sebagai subyek pendukung pokok Negara, kerena Negara adalah lembaga kemanusiaan, Negara adalah sebagai persekutauan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia (Sila 2). Maka Negara adalah sebagai akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3). Sehingga terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Maka rakyat pada hakikatnya merupakan unsur Negara disamping wilayah dan pemerintah. Rakyat adalah sebagai totalitas individu-individu dalam hidup bersama atau dengan yang lain perkataan keadilan sosial (sila 4). Keadilan ada hakikatnya merupakan tujuan suatu keadilan dalam hidup bersama atau dengan perkataan lain keadilan sosial (sila 5) pada hakikatnya sebagai tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut Negara.
Secara filosofis Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar dasar ontologis, epistemologis, dan psikologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya matrealisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, adelisme, dan lain paham filsafat di dunia.

DASAR ONTOLOGIS SILA-SILA PANCASILA

Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-sila saja melainkan juga meliputi hakikat dari sila-sila Pancasila atau secara filosopis merupakan dasar ontologis sila-sila Pancasila. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Dan apabila kita pahami dari segi filsafat Negara bahwa Pancasila adalah filsafat Negara, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri sehingga tepatlah jika dalam filsafat Pancasila bahwa hakikat dasar antropologis sila-sila Pancasila adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga, dan jiwa jasmani dan rokhani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME.oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama ketuhanan YME mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila. Hubungan kesesuaian antara Negara dengan landasan sila-sila Pancasila adalah berupa hubungan sebab akibat yaitu Negara sebagai pendukung hubungan dan Tuhan, manusia, satu ,rakyat,dan adil sebagai pokok pangkal hubungan.
Sebenarnya ada hubungan sebab dan akibat antara Negara pada umumnya dengan manusia karena Negara adalah lembaga kemanusiaan, yang diadakan oleh manusia. Adapun Tuhan adalah asal dari segala sesuatu, termasuk manusia sehingga terdapat hubungan sebab dan akibat pula yang tidak langsung antara Negara dengan asal mula segala sesuatu, rakyat adalah jumlah dari manusia-manusia pribadi, sehingga ada hubungan sebab akibat antar Negara dengan rakyat,lebih-lebih buat Negara kita yang kekuasaannya tegas dinyatakan ditangan rakyat berasal dari rakyat. Adil adalah cita-cita kemerdekaan setiap bangsa jika suatu bangsa tidak merdeka tidak mempunyai negara sendiri itu adalah adil. Jadi hubungan antara Negara dengan adil termasuk pula dalam golongan hubungan yang harus ada atau mutlak dan arti bahwa adil itu dapat dikatakan mengandung unsur pula sejenis dengan asas hubungan sebab dan akibat atau termasuk dalam lingkungannya juga sebagai penggerak atau pendorong utama.
Dalam fungsi dan keudukan Pancasila sebagai dasar NKRI maka sangat perlu untuk diketahui tentang hubungan antara Negara Indonesia dengan landasan dari sila-sila Pancasila yaitu: Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Hubungan tersebut merupakan suatu hubungan kesesuaian , maka arti inti setiap sila dari Pacasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama)
2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang bearti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil.
Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal yaitu:
a. Sifat lahir yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan dengan sendirinya yang sesuai dengan nila-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia yang dmiliki oleh bangsa Indonesia
b. Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia antara lainnya berupa unsur-unsur kenegaraan yaitu

• Kekuasaan Negara
• Pendukung kekuasaan Negara
• Rakyat
• Bangsa
• Masyarakat
• Adat istiadat dan kebudayaan
• Agama
• Wilayah
c. Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan Negara Indonesia yaitu bentuk Negara Republik kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
d. Sifat yang berupa potensi yaitu kekuatan Negara dan daya dari Negara Indonesia antara lain:
• kekuasaan Negara yang berupa kedaulatan rakyat
• kekuasaan, tugas, dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, perdamaian dan keamanan.
• Kekuasaan Negara untuk membangun, memelihara, mengembangkan, kesejahteraan dan kebahagiaan.
• Kekuasaan Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan menjalankan pengadilan
• Kekuasaan Negara untuk melakukan pemerintahan
• Kemampuan untuk melakanakan ketertiban, kemerdekaan da perdamaian
Dalam kaitannya dengan segala hal yang diperbandingkan dan memiliki hubungan, maka senantiasa memiliki tiga asas hubungan yaitu:
a. Asas hubungan yang berupa sifat
b. Asas hubungan yang bentuk luas dan berat
c. Asa hubungan yang berupa sebab akibat
Maka hubungan Negara Indonesia dengan landasan sila-sila pancasila adalah bersifat mutlak, karena unsur-unsur pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak Indonesia harus senantiasa sesuai dengan hakikat Tuhan, manusia, satu , rakyat, adil. Maka merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia
Untuk senantiasa merealisasikan sifat-sifat kebenaran, kebaikan, kesusialaan, keharmonisan, dan keindahan dalam penyelenggaraan Negara. Pada dasarnya hakikat adalah suatu inti yang terdalam dari segala sesuatu yang terdiri dari sejumlah unsur tertentu yang mewujudkan sesuatu itu, sehingga terpisah dengan sesuatu lainnya dan sifatnya mutlak.dalam hal ini terdapat tiga pengertian hakikat:
a. Hakikat abstrak
Hakikat abstrak ini disebut hakikat jenis atau hakikat umum. Hakikat yang ada pada segala sesuatu yang memilki unsur-unsur yang sama tetap dan tidak berubah.
b. Hakikat pribadi
Yaitu unsur yang tetap yang menyebabkan segala sesuatu yang bersangkutan tetap merupakan diri pribadi. Hakikat pribadi ini memiliki sifat yang khusus artinya terikat kepada barang sesuatu tersebut.
c. Hakikat kongkrit
Yaitu sesuatu hal tertentu yang secara nyata (kongkrit) (maujud) setiap manusia tertentu dalam kenyataannya. Oleh karena itu hakikat kongkrit ini bersifat nyata sebagaimana dalam kenyataannya. Hakikat kongkrit bagi bangsa Indonesia memiliki juga hakikat pribadi Indonesia karena sebagai bangsa Indonesia memiliki sifat-sifat khusus Indonesia, serta memilki unsur-unsur yang tetap sebagai manusia yaitu tersusun atas raga, jiwa, akal, rasa, dan kehendak.
Dengan realisasi hakikat kongkrit ini maka pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan Negara setiap hari bersifat dinamis, antisipatif, dan sesuai dengan perkembangan waktu, keadaan, serta perubahan zaman.
Dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nila-nilai Pancasila, antara lain bentuk Negara, sifat Negara, tujuan Negara, tugas, kewajiban Negara, dan warga Negara, sistem hukum Negara, moral Negara, dan segala aspek penyelenggaraan Negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan penjabaran nila-nilai Pancasila tidak dapat bersifat fragmentaris, yaitu hanya salah satu atau beberapa bila saja melainkan harus senantiasa terkandung sila-sila lainnya.

DASAR EPISTEMOLOGIS SILA-SILA PANCASILA

Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Oleh karena itu dasar epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia. Kalau manusia merupakan basis ontologis dari Pancasila, maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologi yaitu bangunan epistemologi yang bertempat dalam bangunan filsafat manusia.
Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan YME maka sesuai dengan sila pertama Pancasila epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi. Sebagai suatu paham epistemologi maka Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
Demikian pula dalam pelaksanaan nilai berkaitan dengan nilai sila petama, maka pernyataannya ’semua orang berketuhanan’ (abstrak umum universal), kemudian bagi bangsa Indonesia ‘Semua orang Indonesia berketuhanan YME’(umum kolektif). Dalam pelaksanaan praktis ini dengan sendirinya terdapat suatu kemungkinan bentuk operasionalnya dapat berbeda diantara masalah satu dengan yang lainnya antara tempat satu dengan kelompok yang lainnya. Justru dalam realisasi praktis yang demikian inilah nampak ciri yang dinamis. Contoh kongkrit pelaksanaan isi, arti pancasila yang abstrak umum universal dalam praktek penyelenggaraan isi arti pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar Negara republik Indonesia.
Berdasarkan bentuk dan sifat Negara yang monodualis maka nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit, bukan nasionalisme yang chauvistis, akan tetapi nasionalisme yang berperi kemanusiaan yang menginginkan kekeluargaan di antara bangsa-bangsa lain. Demikian prinsip kemanusiaan Indonesia bukanlah bersifat kosmopoliysme melainkan juga berkebangsaan Indonesia.
Indonesia memang bukan Negara yang berdasarkan atas Negara tertentu, namun dalam pelaksanaan tertib hukumnya pada hakikatnya mengakui adanya hukum Tuhan, hukum etis, hukum kodrat, sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, disamping sumber lain yang berupa aspirasi masyarakat serta realitas perkembangan zaman. Dalam hal ini Negara merupakan pelaksana yang aktif dalam pelaksanaan dan realisasi hukum positif Indonesia dengan mengambil bahan dan nilai dari hukum Tuhan , hukum kodrat. Dan hukum etis sesuai dengan situasi kondisi serta kebijaksanaan .
Beberapa contoh kongkrit pelaksanaan isi arti Pancasila yang khusus singular dalam pelaksanaan dan penyelengagaraan Negara adalah sebagai berikut:
• Bidang social-politik, misalnya:
 Dengan adanya partai-partai yang berbeda namun memiliki asas yang sama yaitu asas pancasila.
 Undang-undang yang mengatur tentang partai politik serta pemilu organisasi social kemasyarakatan, senantiasa menunjukan adanya keanekaragaman, kedinamisan dalam rangka perwuju dan dasar filsafat Negara pancasila dalam suatu kehidupan konkrit baik dalam bidang kemasyarakatan maupun politik kenegaraan.
• Bidang kebudayaan, misalnya:
 Pemerintah mengembangkan kebudayaan nasional, namun kebudayaan daerah harus tetap dijaga dan dilestarikan
 Tidak menutup kemungkinan masuknya kebudayaan asing namun tetap berpedoman pada budaya pancasila sebagai kepribadian bangsa dasar filsafat Negara indonesia
• Bidang kehidupan umat beragama, misalnya:
 Setiap pemeluk agama beribadah dan menggunakan ajaran-ajaran agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
 Diwujudkan undang-undang perkawinan ajaran agama masing-masing dan sebagainya.

DASAR AKSIOLOGIS SILA-SILA PANCASILA

Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya pula merupakan suatu kesatuan.pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak pandangan tentang nilai terutama dalam menggolong-golongkan nilai dan penggolongan tersebut amat beranekaragam tergantung sudut pandang masing-masing,
Nilai atau “value”(bahasa Inggris) termasuk pengertian filsafat. Persoalan-parsoalan nilai dibahas dan dipelajari pada salah satu cabang filsafat yaitu filsafat nilai. Maka filsafat juga sering diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Dalam dictionary of sociologi and related sciences dikemukakan bahwa nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia.
Hierarki nilai
Kalangan materialis memandang nilai teriringgi adalah nilai material kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah kenikmatan. Max Scheler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama luhurnya dan sama tingginya.
Menurut tinggi rendahnya nilai-nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai kenikmatan
2. Nilai-nilai kehidupan
3. Nilai-nilai kejiwaan
4. Nilai-nilai kerokhanian

Walter G.Eferet menggolongkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok yaitu:
1. Nilai ekonomis
2. Nilai-nilai kejasmanian
3. Nilai-nilai hiburan
4. Nilai-nilai sosial
5. Nilai-nilai watak
6. Nilai-nilai estesis
7. Nilai-nilai intelektual
8. Nilai-nilai keagaman

Notonegoro membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material
2. Nilai vital
3. Nilai kerokhanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar