Minggu, 28 Juni 2009

HUKUM ISLAM

HUKUM ISLAM DAN
REFORMASI HUKUM NASIONAL


Pengantar

Reformasi Hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa, pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa, dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).

Dalam ketiga agenda besar itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia merancang suatu proyek penelitian mengenai eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional. Secara instrumental, banyak ketentuan perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional, eksistensi Pengadilan Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan Belanda, juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik, praktek-praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan itu, perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial Hukum Islam itu dalam kaitannya dengan pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, Hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan, sehingga agaenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri. Tetapi di pihak lain, sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan. Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem Hukum Nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan yang diharapkan akan menjadikan hukum sebagai satu kesatuan sistem yang ‘supreme’ dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Institusi Peradilan dan Lembaga-Lembaga Hukum Islam

Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun. Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.

Di samping itu, fungsi peradilan dan penyelelesaian sengketa hukum selain tergantung pada lembaga peradilan, juga berkaitan dengan sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme ‘Alternative Dispute Resolution’ (ADR) seperti melalui penggunaan fungsi lembaga arbitrase dan hakim perdamaian seperti di desa ataupun dengan menggunakan jasa para tokoh dan pemimpin informal yang dipercaya oleh masyarakat, seperti para ulama dan guru. Karena itu, perlu ditelaah pula sejauhmana sistem Hukum Islam dapat berperan dalam pengembangan pemikiran dan praktek mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui mekanisme alternatif ini. Di bidang ini, saya telah memprakarsai pembentukan Badan Arbitrase Mualamat Indonesia (BAMUI) yang dewasa ini telah menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan berbagai kemungkinan timbulnya sengketa mu’amalat antara lembaga perbankan syari’ah dengan para nasabahnya. Misalnya, ketentuan mengenai hal ini selalu dicantumkan dalam naskah kontrak antara Bank Mu’amalat Indonesia dengan para nasabahnya. Diharapkan semua kontrak yang dibuat antara perusahaan yang menerapkan prinsip syari’at Islam dengan para nasabah atau pelanggannya, dapat mengaitkan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa di antara mereka dengan fungsi Arbitrase Mu’amalat ini.

Perkembangan Praktek Hukum Mu’amalat

Pemberlakuan Hukum Islam di bidang mu’amalat tersebut dapat dikatakan telah mempunyai kedudukannya yang tersendiri. Sebelum berlakunya UU tentang Perbankan Tahun 1992, ketentuan Hukum Islam di bidang perbankan belum diakui dalam kerangka sistem hukum nasional. Akan tetapi, sejak diberlakukannya UU tentang Perbankan 1992 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Tahun 1993 dalam rangka pelaksanaan UU Perbankan tersebut, sistem operasi Bank Mua’malat Indonesia berdasarkan syari’at Islam diakui secara hukum. Sejak itu, berkembang luas praktek penerapan sistem mu’amalat itu dalam sistem perekonomian nasional dan praktek dunia usaha. Secara berturut-turut dapat dikemukakan perkembangan Bank Perkreditan Syari’ah yang berjumlah ratusan. Meskipun konsep pokoknya sendiri, yaitu konsep Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di kemudian hari dinilai kurang berhasil, tetapi aspek penerapan hukum mu’malat dalam sistem operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut telah memperlihatkan kenyataan mengenai pemberlakuan aspek hukum syari’atnya.

Di samping Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syari’at itu, dewasa ini telah pula berhasil dikembangkan sebanyak lebih dari 3.000-an lembaga-lembaga pembiayaan mikro di seluruh Indonesia, yang juga menjalankan prinsip mu’amalat berdasarkan syari’at Islam. Lembaga-lembaga pembiayaan ini disebut ‘Baitul Maal wa al-Tamwil” (BMT) yang kadang-kadang di beberapa daerah disebut Balai-usaha Mandiri Terpadu (BMT) yang dibina dan dikembangkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang bernaung di bawah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK). Yayasan ini didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI). Di samping itu, atas prakarsa Pengurus ICMI, telah pula didirikan usaha asuransi yang menjalankan prinsip syari’at (takaful) dengan nama Takaful Umum dan Takaful Keluarga yang berdiri berdasarkan sistem syari’at Islam. Bahkan, Pemerintah sendiri telah pula mengembangkan Bank Pemerintah tersendiri yang menggunakan sistem syari’ah, yaitu dengan berdirinya Bank Syari’ah Mandiri.

Untuk lebih mengukuhkan lagi kedudukan hukum mu’amalat ini, UU Perbankan Tahun 1992 telah pula diperbarui dengan UU tentang Perbankan tahun 1998 yang makin mempertegas pemberlakuan sistem Hukum Islam di bidang perbankan. Bahkan, di lingkungan Bank Indonesia juga diadakan Dewan Syari’ah yang diorganisasikan secara tersendiri. Secara terkait dengan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat, pembentukan Dewan Syari’at Nasional cukup penting peranannya untuk merumuskan pedoman hukum materiel yang dapat dijadikan acuan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha mu’amalat tersebut. Perkembangan demikian sudah seharusnya dijadikan catatan sendiri berkenaan dengan kedudukan sistem Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional kita. Dengan diterapkannya sistem Hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan perasuransian (takaful), serta kegiatan pembiayaan pada umumnya, dengan sendirinya pemberlakuan sistem Hukum Islam itu nantinya dapat meluas ke bidang-bidang yang didukung oleh sistem keuangan berdasarkan prinsip syari’at Islam itu.

Apalagi, menyusul pemberlakuan Hukum Islam di bidang-bidang tersebut, telah pula ditetapkan berbagai UU di bidang-bidang yang lain yang mewadahi kebutuhan kaum Muslimin untuk menerapkan berbagai kaedah hukum Islam. Misalnya, pada tahun 1998, telah berhasil disahkan UU tentang Zakat dan pada tahun 1999 disahkan pula UU tentang Haji. Dengan demikian, sistem hukum Islam tidak saja berperan sebagai sumber inspirasi dalam perkembangan dan pengembangan hukum nasional, tetapi norma-norma dan institusi-institusi hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat Muslim sehari-hari, telah dilembagakan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang kukuh dan absah. Jika nanti, dapat ditetapkan pula UU di bidang-bidang lain seperti UU tentang Wakaf, dan seterusnya, maka akan semakin lengkaplah sistem hukum keperdataan Islam diberlakukan menjadi bagian dari sistem hukum nasional di Indonesia.

Otonomi Daerah dan Desentralisasi Sistem Hukum

Di samping itu, dalam rangka kebijakan otonomi daerah, dapat pula dipersoalkan mengenai sejauhmana hukum dan sistem hukum dapat didesentralisasikan. Berdasarkan konsep kekuasaan asal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kekuasaan peradilan termasuk urusan yang ditentukan sebagai kewenangan pemerintahan pusat. Masalahnya, apakah yang dimaksudkan dengan peradilan itu mencakup pula pengertian substansi hukum yang dijadikan pegangan dalam proses peradilan. Jika kekuasaan peradilan dipahami dalam pengertian institusi peradilan yang terstruktur mulai dari Pengadilan tingkat Pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung, maka pembinaan administrasinya dan pengelolaan sistem peradilannya tentu tidak dapat didesentralisasikan. Karena kekuasaan peradilan itu, sesuai ketentuan UUD 1945, berpuncak pada Mahkamah Agung yang mandiri. Bahkan, berdasarkan ketentuan UU No.35/1999, baik urusan acara peradilan maupun administrasi peradilan, dikembangkan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung. Akan tetapi, dalam hubungannya dengan materi hukum dan budaya hukum sebagai dua komponen penting dalam sistem peradilan nasional dan sistem hukum nasional secara keseluruhan, tidak ada ketentuan yang menegaskan keharusan untuk diseragamkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Malah, dalam Pasal 18 ayat (5) Perubahan Kedua UUD 1945 dinyatakan: “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dalam ayat (6) pasal tersebut dinyatakan pula: “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan”. Bahkan dalam Pasal 18B ayat (1) dinyatakan pula: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam ayat (2) dinyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Artinya, UUD 1945 mengakui dan menghormati pluralisme hukum dalam masyarakat. Meskipun sistem peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, materi hukum yang dijadikan pegangan oleh para hakim dapat dikembangkan secara beragam. Bahkan secara historis, sistem hukum nasional Indonesia seperti dikenal sejak lama memang bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-praktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia dengan tradisi hukum dari dunia internasional.

Dalam praktek, apalagi dalam dunia yang terus berubah ke arah hubungan-hubungan yang makin pengaruh-mempengaruhi seperti sekarang ini, kita memang tidak mungkin menolak ide-ide dan norma-norma hukum yang berasal dari tradisi dan praktek hukum negara-negara lain yang mempengaruhi sistem hukum nasional kita. Demikian pula keragaman tradisi hukum yang tumbuh dan hidup dalam pergaulan masyarakat kita sendiri yang sangat plural dari Sabang sampai ke Merauke, tidak mungkin diabaikan jika sistem hukum nasional kita diharapkan dapat bekerja secara efektif sebagai instrumen untuk menciptakan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, sumber-sumber tradisi hukum adat masyarakat kita yang hidup, sumber-sumber tradisi hukum yang dihayati secara mendalam dalam keyakinan keagamaan masyarakat kita, dan bahkan sumber-sumber norma hukum yang sama sekali asing sekalipun, sepanjang memang kita butuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kedamaian hidup, tidak mungkin kita tolak pemberlakuannya dalam kesadaran hukum masyarakat dan bangsa kita.

Karena itu, dapat dikatakan bahwa sebagai dampak kebijakan otonomi daerah sekarang ini, di masa yang akan datang kita akan makin banyak menyaksikan berkembangnya gejala pluralisme dalam pengaturan mengenai materi hukum dan desentralisasi dalam pengelolaan dan pembinaan hukum nasional kita. Kecenderungan desentralisasi dan keragaman sistem hukum itu berkembang sesuai dengan prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ yang dikenal dan diakui sebagai doktrin yang universal dalam hukum. Akan tetapi, semua ini haruslah kita lihat sebagai elemen substantif dari sistem hukum kita itu. Aspek substansi itu masih harus ditata dan dilembagakan dalam bentuk-bentuk hukum yang memang disepakati bersama secara demokratis. Artinya, keragaman isi atau esensi tidak harus dilembagakan dalam keragaman bentuk. Oleh karena itu, norma-norma syari’at agama Islam juga perlu dituangkan dalam format peraturan yang dapat disepakati bersama. Hal ini penting, bukan saja untuk memudahkan penegakannya di lapangan, tetapi juga untuk mengatasi persoalan interpretasi yang mungkin timbul dalam lingkungan keyakinan mengenai hukum syari’at Islam itu sendiri. Karena cakupan pengertian dan muatan isi kaedah-kaedah yang diatur dalam sistem hukum syari’at Islam itu juga sangatlah luas. Di samping itu, penerapannya dalam praktek juga memerlukan dukungan pendidikan dan dakwah yang juga sangat luas. Selain itu, banyak pula aspek-aspek substansi tradisi hukum syari’at Islam itu sendiri yang masih harus dikembangkan pula dengan agenda yang secara tersendiri agar tradisi hukum Islam itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Jika misalnya kita mengatakan mulai sekarang syari’at Islam dapat diberlakukan di Aceh, maka kita sendiri harus pula mengerti betul apa yang kita maksudkan dengan syari’at Islam itu sendiri. Kalau kita membatasi diri pada pengertian hukum, kitapun harus jelas betul perbedaan antara perkataan syari’at Islam dalam pengertian luas dengan hukum syari’at yang harus ditegakkan. Di samping itu, kita juga harus menata dulu pengertian kita tentang hukum dalam arti ‘fiqh’ yang merupakan cabang ilmu ke-Islaman membahas mengenai syari’at Islam. Pengertian ‘fiqh’ itu sendiri harus pula dikembangkan secara lebih rinci ke dalam pengertian ‘qanun’ yang berisi kaedah yang perlu dikukuhkan oleh sistem kekuasaan umum (negara). Dengan demikian, antara aspek isi atau esensi dan bentuk hukum (qanun) itu haruslah dipandang sebagai sesuatu yang niscaya dalam pemahaman kita mengenai proses penataan kembali pengertian kita mengenai hukum syari’at Islam. Hanya dengan begitu tugas kita untuk menerapkan atau menegakkan sistem hukum syari’at Islam itu menjadi mudah.

Hirarki Makna mengenai Hukum Islam

Sehubungan dengan digunakannya istilah-istilah hukum Islam, syari’at Islam, fiqh Islam, dan qanun Islam tersebut di atas, penting disadari adanya ‘hirarki makna’ dalam konsep-konsep mengenai hukum Islam tersebut. Melalui pendekatan hirarki makna ini, kita akan mengetahui bahwa istilah-istilah yang biasa digunakan dalam hubungannya dengan terminologi hukum Islam itu, tidak saja mengandung perbedaan pengertian semantik, tetapi memang berbeda secara konseptual dan maknawi karena perkembangan sejarah. Pada hirarki pertama, pengertian kita tentang norma atau kaedah hukum Islam itu bersifat konkrit dan kontan yang terkait dengan proses turunnya wahyu dari Allah swt melalui Rasulullah saw yang langsung menjadi jawaban atas pertanyaan yang timbul atau langsung menjadi solusi terhadap aneka persoalan yang terjadi di masa kerasulan nabi Muhammad saw. Pada waktu itu, maka setiap wahyu yang mengandung norma hukum baik yang berisi kaedah larangan (haromat), kewajiban (fardu atau wajibat), anjuran positif (sunnah), anjuran negatif (makruh), ataupun kebolehan (ibahah), dapat langsung kita sebut sebagai norma hukum (al-ahkaam) yang di kemudian hari, ketika ummat Islam membutuhkan identitas pembeda, disebut dengan Hukum Islam.

Pada hirarki makna yang kedua, pengertian Hukum Islam itu dapat dikaitkan dengan masa sepeninggal Rasulullah saw, ketika dibutuhkan usaha pengumpulan dan penulisan wahyu Ilahi itu ke dalam satu naskah.

Bentuk Peraturan Hukum (Qanun)

Sehubungan dengan itu, maka pengakuan dan penerimaan negara terhadap keberadaan sub-sistem hukum syari’at Islam di Indonesia, memerlukan format atau bentuk hukum tertentu yang disepakati bersama. Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan adanya tata urutan yang mencakup UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Dalam Pasal 2 ayat (7) Ketetapan MPR tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Memang benar, berdasarkan prinsip ‘lex superiore derogat lex infiriore’ maka secara hirarkis peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Akan tetapi, dalam hukum juga berlaku prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ yang berarti bahwa peraturan yang khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.

Karena itu, meskipun sudah ada peraturan yang tingkatannya lebih tinggi mengatur suatu hal, tetapi jikalau misalnya kondisi khusus daerah istimewa Aceh menghendaki ketentuan yang khusus dan berbeda, maka kekhususan itu dapat ditampung pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah itu sendiri untuk daerah propinsi dibuat oleh DPRD bersama Gubernur, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD setempat bersama Bupati/Walikota. Bahkan, termasuk dalam pengertian Peraturan Daerah itu adalah Peraturan Desa atau yang setingkat yang dapat dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat menurut tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Memang benar bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Daerah ini, seperti ditentukan dalam Pasal 6 TAP No.III/MPR/2000 tersebut masih harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Akan tetapi, jiwa dan semangat kebijakan otonomi daerah itu menghendaki tumbuhnya kemandirian dan keprakarsaan dari bawah. Bahkan dalam soal penerbitan peraturan ini, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, masyarakat dan pemerintah di daerah tidak perlu menunggu petunjuk, arahan ataupun peraturan-peraturan pusat. Sebelum peraturan pusat yang diperlukan itu ditetapkan, daerah diperbolehkan membuat dan menetapkan sendiri peraturan daerah menurut kebutuhannya masing-masing. Jika nantinya, setelah peraturan pusat itu dikeluarkan, barulah peraturan daerah itu disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Artinya, semangat yang dikandung dalam kebijakan

Lagi pula, misalnya, berkenaan dengan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh telah pula ditetapkan Undang-Undang yang bersifat khusus yang memungkinkan hal itu dilaksanakan segera. Karena itu, sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah dan Undang-Undang khusus tersebut, pembentukan Peraturan Daerah yang berisi materi hukum syari’at Islam sudah dapat segera dilakukan di Aceh. Tinggal lagi tugas para pakar membantu Gubernur dan para anggota DPRD di Aceh untuk menyusun agenda perancangan yang rinci berkenaan dengan pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Idealnya, Peraturan Daerah itu tidak lagi mengatur hukum syari’at Islam dalam judul besarnya melainkan sudah mengatur hal-hal yang rinci dan spesifik. Misalnya ada Perda khusus berkenaan dengan sistem perbankan syari’at, ada Perda tentang Hakam dan Arbitrase Mu’amalat, ada Perda tentang Tirajoh, ada Perda tentang Waqf, ada Perda tentang Wisata Ziarah, ada Perda tentang Sandang Pangan, dan sebagainya. Semuanya memuat substansi tentang hukum syari’at Islam itu secara konkrit. Dalam sistem hukum Islam, status peraturan daerah itu sama dengan ‘qanun’ yang merupakan pelembagaan resmi materi fiqh Islam.

Demikianlah beberapa contoh yang dapat diperbincangkan berkenaan dengan upaya melakukan elaborasi terhadap pengertian kita mengenai hukum syari’at Islam yang harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah itu. Dengan demikian, di era reformasi ini terbuka peluang yang luas bagi sistem Hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersifat mengadopsi tradisi sistem Hukum Islam untuk dijadikan norma hukum positif dalam sistem Hukum Nasional kita. Bahkan, dapat pula dipikirkan kemungkinan mengembangkan inovasi atau ijtihad-ijtihad baru di lapangan hukum yang lebih luas, misalnya di lapangan hukum pidana ataupun hukum tatanegara. Sebagaimana kita dapat mengadopsi berbagai pemikiran dan tradisi hukum barat ataupun hukum asing lainnya yang positif bagi perkembangan hukum di Indonesia, kita juga dapat mengadopsi sistem dan tradisi Hukum Islam yang didasarkan atas kesadaran iman bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa pemeluk agama Islam terbesar di dunia dewasa ini.

Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat

Apa yang diuraikan di atas pada pokoknya menyangkut agenda penataan kembali institusi hukum dan pembaruan berbagai perangkat perundang-undangan yang diperlukan dalam upaya membangun sistem hukum nasional yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Namun demikian kedua agenda reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi perundang-undangan (instrumental reform) tersebut tidak akan dapat diharapkan berfungsi efektif apabila kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat tidak menunjang. Karena itu, perlu dikembangkan upaya-upaya pembinaan dan pembaruan yang sistematis dan terarah mengenai oreintasi pemikiran, sikap tindak, dan kebiasaan berperilaku dalam kehidupan masyarakat luas (cultural reform).

Sikap menghormati hukum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hukum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup rakyat Indonesia. Di tengah isu hak asasi manusia yang dewasa ini menghantui cara berpikir hampir semua orang, juga perlu disadari mengenai pentingnya dimensi kewajiban dan tanggungjawab asasi manusia. Sejatinya hukum dan keadilan justru terletak pada keseimbangan dinamis dalam hubungan antara hak dan kewajiban yang tidak dapat dilepaskan dari kepentingan para subjek hukum dalam arti sempit ataupun kepentingan masyarakat pada umumnya.

Pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat itu perlu dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya maupun melalui saluran media komunikasi massa dan sistem informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hukum yang luas. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang sunguh-sungguh mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai “kalimatun sawa’” atau ‘pegangan normatif’ tertinggi dalam kehidupan bersama.

Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai-nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka dapat dengan mudah memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai dengan kesadaran dalam menjalankan syari’at agama. Dengan demikian, pembinaan kesadaran hukum masyarakat dapat lebih mudah dilakukan dalam upaya membangun sistem supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum masyarakat.

Pembenaran Filosofis dan Ketatanegaraan

Perkembangan ke arah adopsi yang makin luas terhadap sistem Hukum Islam yang bersesuaian dengan dinamika kesadaran hukum dalam masyarakat kita, yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan serta diwujudkan dalam esensi kelembagaan hukum yang dikembangkan dapat dikaitkan pula dengan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat filosofis dan ketatanegaraan. Secara umum dapat diakui bahwa UUD 1945 mengakui dan menganut ide ke-Tuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara. Ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak saja ditegaskan dalam rumusan Pembukaan UUD yang menyebut secara eksplisit adanya pengakuan ini, tetapi juga dengan tegas mencantumkan ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai sila pertama dan utama dalam rumusan Pancasila. Bahkan, dalam Pasal 29 UUD 1945, ditegaskan pula bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam Pasal 9 ditentukan bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatan diwajibkan untuk bersumpah ‘Demi Allah’.

Ide Ke-Maha Esaan Tuhan itu bahkan dikaitkan pula dengan ide Ke-Maha Kuasaan Tuhan yang tidak lain merupakan gagasan Kedaulatan Tuhan dalam pemikiran kenegaraan Indonesia. Namun, prinsip Kedaulatan Tuhan itu berbeda dari paham teokrasi barat yang dijelmakan dalam kekuasaan Raja, maka dalam sistem pemikiran ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, hal itu dijelmakan dalam prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang selanjutnya akan menentukan haluan-haluan dalam penyelenggaraan negara berupa produk-produk hukum tertinggi, yang akan menjadi sumber bagi penataan dan pembinaan sistem hukum nasional. MPR-lah yang dijadikan sumber kewenangan hukum bagi upaya pemberlakuan sistem hukum Islam itu dalam kerangka sistem hukum nasional.

Dari perspektif Hukum Islam, proses pemikiran demikian dapat dikaitkan dengan pemahaman mengenai konsep ‘theistic democracy’ yang berdasar atas hukum ataupun konsep ‘divine nomocracy’ yang demokratis yang berhubungan erat dengan penafsiran inovatif terhadap ayat al-Quran yang mewajibkan ketaatan kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada ‘ulul amri’. Pengertian ‘ulul amri’ yang seringkali disalahpahami sebagai konsep mengenai ’pemimpin’ (waliyu al-amri), justru dipahami sebagai konsep mengenai ‘perwakilan kepemimpinan’ atau ‘para pemimpin yang mewakili rakyat’ (ulul amri). Karena itu, konsep parlemen dalam pengertian modern dapat diterima dalam kerangka pemikiran Hukum Islam, melalui mana norma-norma hukum Islam itu diberlakukan dengan dukungan otoritas kekuasaan umum, yaitu melalui pelembagaannya menjadi ‘qanun’ atau peraturan perundang-undangan negara. Karena itu, dapat dikatakan bahwa eksistensi Hukum Islam dalam kerangka Sistem Hukum Nasional Indonesia sangat kuat kedudukannya, baik secara filosofis, sosiologis, politits, maupun juridis. Meluasnya kesadaran mengenai reformasi hukum nasional dewasa ini justru memberikan peluang yang makin luas bagi sistem Hukum Islam untuk berkembang makin luas dalam upaya memberikan sumbangan terhadap perwujudan cita-cita menegakkan supremasi sistem hukum sesuai amanat reformasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar