Jumat, 26 Juni 2009

DIREKTORAT DITJEN BIMAS ISLAM

CAPAIAN PROGRAM 2007
DIREKTORAT DITJEN BIMAS ISLAM


A. PENDAHULUAN

1. Keberadaan Ditjen Bimas Islam

Secara de jure keberadaan Ditjen Bimas Islam dimulai pada tanggal 24 Januari 2006, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Namun secara de facto Ditjen Bimas Islam baru eksis pada pertengahan tahun itu, setelah infrastruktur kelembagaan Ditjen Bimas Islam mulai dipenuhi. Itu pun belum meliputi program dan anggaran tersendiri.

Hinggga akhir tahun 2006 program dan anggaran Ditjen Bimas Islam masih menyatu dengan satuan kerja asalnya, yakni Ditjen Bimas Islam dan Penye¬lenggaraan Haji. Baru pada tahun 2007 Ditjen Bimas Islam memiliki DIPA tersendiri. Program dan anggaran 2007 Ditjen Bimas Islam awalnya masih di-create oleh dan atas nama direktorat jenderal lama, karena – sesuai penjadwalan – penyusunan DIPA sudah dimulai pada awal tahun 2006.

2. Visi dan Misi

Visi dan misi Ditjen Bimas Islam baru dikembangkan pada tahun 2007, sehingga visi dan misi itu belum begitu sejalan dengan program dan kegiatan 2007 yang pada bagian awal tadi disebutkan sudah disusun mulai awal 2006. Visi dan misi itu adalah :

VISI : Terwujudnya masyarakat Islam yang beriman, bertaqwa dan berakhlaq mulia terpancar pada perilaku sehari-hari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MISI : Meningkatkan bimbingan, pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat Islam dalam menjalankan agamanya melalui pengembangan keluarga sakinah, kesadaran berzakat dan berwakaf, serta suasana terbinanya syari’ah dalam menuju ukhuwah Islamiyah.


3. Batasan Laporan

Secara umum, kegiatan-kegiatan itu dibatasi oleh dua fungsi dan enam program yang dimiliki oleh Ditjen Bimas Islam. Fungsi yang pertama adalah fungsi pelayanan umum dengan satu program, sedangkan fungsi agama mencakup enam program.

Materi laporan juga dibatasi pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2007 saja, karena seperti yang diuraikan di atas, Ditjen Bimas Islam baru memiliki DIPA tersendiri mulai tahun 2007.


B. CAPAIAN PROGRAM 2007

Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pembangunan Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005, maka sebaga pertanggungjawaban atas Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dengan telah berpisahnya Ditjen Bimas Islam dari Ditjen Penyelenggaraan Haji maka pada tahun 2007 Ditjen Bimas Islam memiliki pagu sebesar Rp. 110.523.014.000,- sampai dengan akhir tahun dengan daya serap ke¬uangan sebesar Rp. 94,205,527,186,- atau 85.24% dan daya serap fisik mencapai 95%, sedangkan indikator capaian kinerja (bobot kegiatan) mencapai 90,2%, sisa anggaran yang tidak dapat dilaksanakan sebesar Rp. 16,317,486,814,- atau 14.76%, sedangkan capaian program pada masing-masing bidang tugas sebagaimana di bawah ini :

1. Cakupan bidang tugas Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah.

Dalam kaitan penyediaan sarana pelayanan masyarakat dibidang Perkawinan di selenggarakan oleh KUA kecamatan, sampai dengan saat ini jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebanyak 5.035 buah yang tersebar pada 33 Provinsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.913 KUA telah memiliki gedung Kantor KUA dan masih terdapat sebanyak 947 KUA yang belum mempunyai gedung.

Disamping itu, jumlah pegawai KUA yang ideal sebanyak 34.020 orang, akan tetapi jumlah pegawai yang ada sebanyak 18.457 orang atau masih kurang 15.563 orang. Jumlah Penghulu yang ideal sebanyak 14.580 orang, jumlah penghulu yang ada sebanyak 6.380 orang dan kekurangan penghulu sebanyak 8.200 orang, hal itu juga dapat dipahami dengan peristiwa nikah dan rujuk pada tahun 2006 – 2007 sebanyak 1.912.271 peristiwa.

Melihat kondisi masyarakat yang semakin kedepan semakin besar dipengaruhi kemajuan zaman, maka pada tahun 2007 Ditjen Bimas Islam telah melakukan pembibingan bagi pasangan yang telah menikah melalui program keluarga sakinah, keluarga dibagi menjadi lima kategori kelompok, yaitu keluarga prasakinah, keluarga sakinah I, keluarga sakinah II, keluarga sakinah III, dan keluarga sakinah plus. Jumlah keluarga sakinah I tercatat paling banyak yaitu berjumlah 11.651.426 keluarga, diikuti oleh keluarga pra sakinah sebanyak 9.828.384 keluarga, kemudian keluarga sakinah II sebanyak 5.120.681 keluarga dan terakhir keluarga sakinah III sebanyak 3.408.316 keluarga tercatat sebagai katagori dengan paling sedikit jumlahnya. Dari masing-masing keluarga sakinah telah diupayakan memperoleh bantuan dana bergulir dalam rangka meningkatkan tarap hidup yang diarahkan dari keluarga Pra sakinah menjadi sakinah dan seterusnya setiap tahun mulai tahun 2005 dibantu per kelompok sebesar 10 juta – 20 juta untuk tahun 2007 telah dibantu sebanyak + 300 kelompok atau Rp 920.000.000,-.

Sebagai upaya memberikan jaminan kepada umat Islam dalam kaitan jaminan produk halal, Ditjen Bimas Islam juga telah melakukan bimbingan, pembinaan dan penyebaran informasi jaminan produk halal dilaksanakan dengan melakukan Talkshow “Membangun Masyarakat Sadar Halal” melalui RRI ( 8 paket dialog interaktif, majalah udara dan radio spot ), TVRI sebanyak 6 paket siaran, Orientasi Jaminan Produk Halal, Orientasi Pemotongan Hewan secara Halal, Orientasi UPGK, Pertemuan Pelaku Usaha Kecil, Penggandaan buku-buku serta VCD produk halal, serta Pemberian Bantuan Sertifikasi bagi pelaku Usaha Kecil.

Disamping itu juga telah melakukan prakarsa membahas draft Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri pertanian dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengawasan pemotongan Hewan Secara Halal dalam rangka kesamaan langkah berkaitan pembinaan pada rumah Potong Hewan dan para tenaga penyembelih hewan halal.

Disamping itu, melakukan persiapan operasionalisasi gedung laboratorium halal sebagai pusat informasi halal dan laboratorium uji dengan melaksanakan rehab ruangan laboratorium halal, melengkapi sarana dan prasarananya serta pembinaan SDM melalui orientasi manajemen pengelolaan gedung labotatium halal, dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan proses sertifikasi halal oleh tim gabungan auditor ekternal halal kerjasama antara tiga institusi Dep. Agama, LP-POM MUI dan Badan POM yang sampai saat ini produk yang telah diaudit sebanyak 3.198 produk.

Dalam bidang sarana ibadha umat Islam, rumah ibadah dalam agama Islam terdiri dari masjid, langgar dan musholla. Jumlah rumah ibadah Islam yang ada pada saat ini menunjukan bahwa jumlah rumah ibadah Islam terbanyak adalah langgar sebanyak 388.375 ( 60 % ), kemudian disusul masjid sebanyak 193.893 ( 30 % ), dan musholla sebanyak 62.234 atau ( 10 % ). Jumlah itu menyebar di seluruh provinsi dengan rata-rata provinsi memiliki 6.463 masjid, 12.946 langgar, dan 2.075 musholla. Adapun masjid dan musholla yang dapat bantuan tahun 2007 adalah : Masjid masing-masing 20 juta sebanyak 190 ditambah 11 masjid yang nominalnya 50 juta, Musholla masing-masing 10 juta sebanyak 100 musholla dengan jumlah seluruh bantuan sebesar Rp 5.500.000.000,- .

Sebagai upaya optimalisasi pelayanan umat serta memberikan informasi penentuan bulan qomariah, terutama bulan Ramadhan dan syawal, belakangan menjadi pusat perhatian banyak kalangan, baik ormas-ormas Islam, masyarakat maupun pers. Selama tahun 2007 momen itu pun diwarnai keikutsertaan aktif instansi lain seperti Dep. Komunikasi dan informatika, ITB, LAPAN, Bosco, Planetarium dan TVRI. Pengamatan hilal pada even itu dilaksanakan dengan menggunakan teknologi terkini yang hasilnya dapat diakses secara real time oleh masyarakat luas, hal itu tidak sebanding dengan jumlah ahli hishab yang pada saat ini jumlahnya sangat terbatas seluruh Indonesia jumlahnya + 40 orang, akan tetapi upaya untuk mencari akhli hishab telah dilakukan pelatihan di masing-masing pesantren dan ormas-ormas Islam di daerah sebanyak 20 lokasi tersebar diseluruh Indonesia, capaian progam lain yang berkaitan dengan instansi terkait adalah sumpah keagamaan yang pada tahun 2007 telah dilakukan permintaan Rohaniawan pendamping Keagamaan sebanyak 251 kali di instansi pemerintah.

Dalam bidang penyediaan kitab suci Al-Qur’an, Ditjen Bimas Islam sampai tahun 2007 telah melakukan pengadaan kitab suci Al-Qur’an yang telah tercetak sebesar: Mushaf Besar Al-Qur’an sebanyak 251.450 eks, Al-Qur’an dan Terjemahnya 96.310 eks, Juz’Amma 411.700 eks dan Surat Yaasin 400.000 eks dan Tafsir Al-Qur’an 8.240 set, Al-Qur’an Huruf Brile 290 eks dan telah didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

Dalam upaya penyediaan saran kebijakan pemerintah, Ditjen Bimas Islam juga telah melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan Produk Peraturan, antara lain : Penyempurnaan RUU HTPA Bidang Perkawinan, Penyempurnaan nama Rancangan Undang-undang yang semula RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Bidang perkawinan, menjadi RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, subtansi dari materi UU tersebut antara lain : masalah mahar, pencatat nikah, batas usia kawin, nikah tahlil, kawin wanita hamil, kedudukan anak, isbat thalak, li’an, perwalian, ketentuan pidana dan penyempurnaan sistimatis penyusunan dan redaksi penulisan. Tahun 2008 diharapkan Rancangan Undang-undang menjadi prioritas pembahasan di DPR, serta telah dilakukan Penyampaian Rancangan Undang-undang jaminan Produk Halal sudah sampai pada tingkat pengajuan ke Presiden setelah dilakukan penyempurnaan terhadap RUU tersebut sebagaimana surat Sekretaris Negara Nomor B-578/M.Sesneg/D-4/10/2007 disamping itu telah dilakukan Pembahasan RUU Perbankkan syariah.

2. Cakupan bidang tugas Pemberdayaan Wakaf

Hal lain yang menjadi program garapan Ditjen Bimas Islam adalah dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat, bangsa dan Negara Indonesia, melalui pemberdayaan tanah wakaf. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka Departemen Agama sesuai dengan tugas dan fungsinya memberdayakan wakaf dan terus mendorong serta memfasilitasi pemberdayaan wakaf secara berkesinambungan sehingga dapat diwujudkan wakaf sebagai instrumen dalam membangun kehidupan sosial ekonomi umat, bangsa dan Negara Indonesia.

Untuk mendukung terwujudnya pemberdayaan wakaf produktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, saat ini telah terbentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2007 tentang Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia, dilengkapi dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2007 tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf Indonesia Masa Bakti 2007-2010.

Berdasarkan data tahun 2007, harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah secara nasional sebanyak 367.531 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu) lokasi dengan luas 2.688.962.834,68 m2 (dua milyar enam ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh empat koma enam puluh delapan meter persegi) =2.688,96 km2 (dua ribu enam ratus delapan puluh delapan koma sembilan puluh enam kilo meter persegi)= 268.896,28 (dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma dua puluh delapan) hektar yang tersebar di pada 33 propinsi.

Dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf baik yang tidak bergerak maupun bergerak secara produktif dapat dilakukan antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.

Adapun harta benda bergerak yang sangat potensial dan menjanjikan untuk dikembangkan ke depan adalah wakaf uang sesuai dengan populasi penduduk muslim Indonesia terbesar di dunia sekitar 205 juta jiwa. Apabila umat Islam dapat digerakkan untuk berwakaf uang 20 juta orang selama satu tahun setiap bulan @ Rp 100.000,- akan terkumpul dana 24 triliun, kalau 50 juta muslim Indonesia dalam satu tahun berwakaf uang setiap bulan @ Rp 100.000,- terkumpul dana 60 triliun, dan apabila 100 juta muslim berwakaf uang dalam satu tahun setiap bulan @ Rp 100.000,- terkumpul dana 120 triliun yang bisa diinvestasikan dalam kegiatan yang bersifat produktif dan bisa dijadikan lokomotif perekonomian umat.

Untuk menstimulasi berkembangnya wakaf produktif Departemen Agama telah memberikan bantuan pemberdayaan wakaf melalui APBN pada 21 lokasi senilai Rp. 29.900.000.000 dengan peruntukkan antara lain mini market, toserba, rumah kost, bisnis center, peternakan, pengembangan universitas, apotek, klinik, warnet, SPBU, rumah sakit.

3. Cakupan bidang tugas Penerangan Agama Islam

Dalam bidang penerangan agama Islam telah melaksanakan siar Islam melalui Peringatan hari Besar Agama Islam, yang dilaksanakan secara rutin dan terus menerus untuk membangun pemahaman, sikap dan tingkah laku keberagaman masyarakat demi terwujudnya masyarakat yang sholeh, baik spiritual maupun sosial. Disamping itu dalam bidang pembinaan telah dilaksanakan juga Pembinaan dan orientasi penyuluh agama guna meningkatkan kemampuan para penyuluh, dan da’i dalam melaksanakan penyuluhan atau penerangan agama kepada masyarakat untuk memberikan penerangan, pemahaman dan kearifan beragama untuk kehidupan yang lebih berarti.


Dalam penyediaan fasilitas kepada umat, pada tahun 2007 dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan juga penyebaran kitab suci Al Quran secara gratis kepada masyarakat. Penyebaran ini dimaksudkan agar umat Islam terus mengkaji, mengamalkan dan mengembangkan ajaran sesuai dengan ajaran Al Quran dan Sunah Rosul. Melalui program ini diharapkan agar umat Islam tidak keluar dari jalur ajaran yang berdasarkan pada Al Quran dan juga mencegah secara dini munculnya berbagai penyimpangan.

Sebagai langkah dan upaya membekali mental umat Islam, Direktorat Penrangan Agama Islam pada tahun 2007 telah melaksanakan penyelenggaraan Musabaqoh Tilawatil Qur’an tingkat nasional dan mengirimkan qari-qariah, hafidz-hafidzah ke ajang MTQ Internasional. Pelaksanaaan MTQ yang dilakukan secara nasional juga dilakukan didaerah-daerah provinsi dengan nama STQ (seleksi Tilawatil Quran) yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan keagamaan didaerah dan juga untuk dapat memacu masyarakat untuk mencintai Al Quran, meningkatkan kemampuan membaca, memahami dan mengamalkan lebih baik dan juga melaksanakan Syiar agama Islam melalui pameran buku-buku keagamaan Islam di setiap pelaksanaaan MTQ maupun STQ Nasional.

4. Cakupan bidang tugas Pemberdayaan Zakat

Sedangkan dalam bidang pemberdayaan zakat, yang pada tahun 2007 telah melaksanakan seluruh program kegiatan, antara lain Pemberian bantuan untuk orsos/yayasan/LSM, yakni dengan memberikan batuan pembangunan masjid, pemberian peralatan sholat, khitanan massal, serta bantuan sertifikasi tanah wakaf. Selain itu juga memberikan bantuan bagi Ormas Islam, sedangkan dalam pemberian bantuan kepada Baznas pada tahun 2007 diprioritaskan kepada Baznas yang berada pada tahun sebelumnya telah mendapat bantuan. Disamping itu juga kepada Badan Amil Zakat di 10 lokasi.

Dalam rangka pembinaan, telah dilaksanakan Pembinaan terhadap Badan Amil Zakat (BAZ) dengan melakukan pencanangan Gerakan Zakat, Infaq dan Sodaqoh secara nasional. Pembinaan terhadap BAZ ini juga dimaksudkan untuk mendorong bagi tumbuhnya semangat Islam untuk melaksanakan ibadah sosial berupa menyisihkan sebagian harta untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pada tahun 2007 pembinaan dilakukan di tingkat provinsi di 7 propinsi antara lain Jambi , Makasar , Lampung , Bengkulu, Mamuju ), Batam, dan Banten pada provinsi yang tahun lalu menjadi pilot project dengan dukungan Buku Pedoman Pengelolaan Zakat dalam bahasa Indonesia yang pad tahun 2007 telah dicetak sebanyak 3.500 eks, Buku Manajemen Pengelolaan Zakat Pengadaan 3600 eks, Buku Tanya Jawab Zakat Pengadaan 3500 eks.

Disamping itu dalam sosialisasi telah dilaksanakan orientasi Pengelolaan Zakat kepada masyarakat luas serta menggali informasi-informasi seputar pengelolaan zakat di Tanah Air. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Talk Show, Majalah Udara dan Dialog Interaktif yang dielenggarakan selama bulan suci Ramadhan, sebanyak 15 kali (Talk Show dan Majalah Udara 8 kali) RRI dan TVRI dengan menghadirkan Nara Sumber-Nara Sumber yang memang Kompeten, Qualifiet dan konsisten di bidang Zakat.

Selain dari pada itu, telah dilaksanakan juga Penyuluhan Rintisan Binaan Zakat di 7 Propinsi Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan motivasi kepada para Pengurus BAZ di tingkat Propinsi, Kab/Kota dan Kecamatan maupun UPZ sampai ke tingkat desa, atas prestasi yang dilakukan di bidang pengelolaan zakat serta para muzakki untuk pengembangan pengelolaan zakat di masa mendatang. Lokasi penyelenggaraannya adalah di kabupaten/kota yang mempunyai BAZ Kecamatan atau UPZ desa yang terbaik dalam propinsi dimaksud dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang, sedangkan pelaksanaannya dibeberapa propinsi antara lain Medan (Sumut), Palembang (Sumsel), Palangkaraya (Kalteng), Makasar (Sulsel), Gorontalo, Ternate (Maluku Utara), Mataram ( Nusa Tenggara Barat )

C. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Dalam capaian program tahun 2007, terdapat permasalahan/kendala, antara lain :
1. Kualitas sumber daya manusia Ditjen Bimas Islam masih belum optimal dalam mengemban visi, misi, program, dan kegiatan yang dicanangkan. Masih diperlukan pemahaman yang utuh atas tugas pokok dan dan fungsi dalam peningkatan dan penyamaan akselerasi untuk bersama-sama “lari kencang”.
2. Format fungsi, program, dan anggaran yang ada belum secara optimal mengakomodasikan visi dan misi yang ingin dicapai. Ter¬batasnya fungsi, program, dan anggaran menyebabkan pelaksa¬na¬an tugas menjadi belum optimal. Masih diperlukan perluasan fungsi dan program, di samping mengurangi program yang kurang ber¬man¬faat.
3. Belum samanya cara pandang dalam penetapan program prioritas antara otoritas program dan anggaran dengan Ditjen Bimas Islam. Otoritas program dan anggaran memandang bahwa sebuah program merupakan program prioritas, sedangkan Ditjen Bimas Islam bahwa program lain yang pantas disebut prioritas.
4. Masih bervariasinya persepsi imkanur rukyah tentang penanggalan hijriyah, terutama dalam penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
5. Belum sinkronnya organisasi di tingkat pusat dengan daerah yang sudah berlangsung begitu lama. Kondisi ini menyebabkan kurang fokus dan sering terputusnya penyebaran visi, misi, dan program Ditjen Bimas Islam.
6. Munculnya secara mendadak masalah-masalah yang kurang terpre¬diksi dalam program sebelumnya, seperti maraknya aliran-aliran sem¬palan dan bencana alam.
7. Kurangnya peralatan modern seperti : teropong, theodolit, GPS, teleskop, kompas marinir, kompas sunto dll untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan hisab rukyat yang disebabkan terbatasnya anggaran.
8. Idealnya, pada setiap peristiwa pencatatan NR yang mencapai dua juta lebih peristiwa per tahunnya, para pasangan muda diberikan satu eksemplar Al-Qur’an, selain kutipan akta nikah. Namun karena jumlah Al-Qur’an yang dicetak baru mencapai bilangan ribuan, pemberian Al-Qur’an pada even itu baru sebatas cita-cita. Belum lagi untuk memenuhi permintaan lainnya.
9. Undang-undang yang ada, antara lain UU Zakat dan UU Wakaf masih belum memberikan stimulasi yang memadai dalam peningkatan berzakat dan berwakaf. Belum ada reward bagi muzakki yang taat, misalnya pengurangan pajak. Sementara di kalangan masyarakat zakat juga ma¬sih banyak dipahami secara sempit yang terbatas pada zakat fitrah saja. Begitu pula wakaf yang baru menyentuh masalah wakaf tanah saja. Kepercayaan masyarakat terha¬dap kelembagaan zakat dan wakaf juga masih perlu di¬tingkatkan lagi. Pemerintah juga belum menciptakan sistem aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mem¬bayar zakat dan melaksanakan wakaf.
10. Seiring dengan datangnya era reformasi, keberadaan satu lembaga yang mengorganisasikan potensi umat Islam seperti yang pernah dilakukan oleh YAMP saat ini sudah tidak ada lagi. Tanpa bermaksud menghidupkan kembali alam Orde Baru, upaya mobilisasi dana umat untuk kemaslahatan umat Islam perlu dipikirkan kembali.
11. Tempat ibadah, utamanya masjid, selama ini masih lebih banyak berperan sebagai tempat ibadah mahdhah saja, sementara peran sebagai tempat ibadah muamalah masih kurang. Masih perlu pe¬ning¬katan fungsi dan peran tempat ibadah itu sebagai pusat pem¬belajaran dan pemberdayaan masyrakat, antara melalui bantuan untuk pengembangan SDM dan pengembangan sosial kema¬sya¬rakatan.
12. Lembaga Pembinaan dan Pengamalan Agama (LP2A) Islam masih belum sepenuhnya berperan sebagai media ketahanan masyarakat dalam pengamalan agama. Hal itu antara lain karena kurangnya pembinaan terhadap kelembagaan yang jumlahnya sangat besar hingga tingkat kecamatan, bahkan sampai di desa-desa.
13. Peningkatan pemberdayaan penyuluh agama Islam melalui Perumusan rasio kebutuhan penyuluh agama Islam, Peningkatan kompetensi penyuluh agama Islam, Peningkatan Kesejahteraan, Pemberian Bantuan Pendidikan serta Optimalisasi Peran dan Fungsi Kelompok Kerja Penyuluh (POKJALUH).
14. Lembaga keagamaan/dakwah yang ada pada saat ini belum secara optimal mampu menjadi mitra dalam menyelesaiaan persoalan keagamaan baik interen umat maupun interaksi antar umat, hal itu disebabkan belum adanya standarisasi dan kalsifikasi lembaga, maka perlu adanya standarisasi, klasifikasi dan registrasi lembaga keagamaan/dakwah dalam bentuk penyusunan standarisasi pengembangan lembaga dakwah, identifikasi dan registrasi lembaga dakwah serta penentuan klasifikasi lembaga dakwah.
15. Sasaran penyuluhan dan dakwah yang dilakukan oleh petugas penyuluh dan lembaga dakwah secara meode belum dipetakan, sehingga perlu memperluas dakupan sasaran penyuluhan dan dakwah dengan identifikasi potensi kelompok sasaran/binaan, pemetaan kelompok sasaran/binaan penyuluhan dan dakwah dan penetapan legalitas kelompok sasaran/binaan.
16. FKLD dan LP2AI belum mampu menjembatani sebagai pusat pemikiran dan strategi, shingga perlunya Peningkatan FKLD dan LP2AI dengan penyuluh agama Islam melalui Penguatan Fungsi FKLD sebagai pusat pemikiran/strategi penyuluhan dan dakwah, pemberdayaan LP2A sebagai pelaksana penyuluhan dan dakwah penyaluran aktivitas penyuluh agama Islam pada LP2AI.
17. Koordinasi lintas departemen sampai saat ini masih pada substansi sistem perkantoran belum dapat mengarah kepada meminimalisasi konflik inteen umat, maka perlu adanya penguatan jalinan kemitraan dan ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan peningkatan koordinasi lintas departemen, pengembangan jalinan hubungan kerjasama dengan ormas Islam, identifikasi potensi konflik intern ummat dan membangun hubungan kerjasama luar negeri.
18. Sampai saat ini tingkat memahami al qur’an pada masyarakat masih rendah, untuk itu perlu meningkatkan dan pemberdayaan LPTQ melalui kegiatan pengembangan kajian SIMAQ (Sistem Memahami al qur’an), peningaktan kualitas penyelenggaraan MTQ/STQ serta penyusunan standarisasi LPTQ.
19. Publikasi hari besar Islam dan dakwah baik yang dilakukan oleh peemerintah maupun ormas/LSM masih belum optimal dan belum dirasakan dapat menambah citra umat Islam, sehingga masih perlunya peningkatan kualitas publikasi dakwah dan HBI melalui kegiatan pengembangan penggunaan media cetak dan eletronik dalam publikasi dakwah dan informasi keagamaan lainnya, menyemarakkan syiar Islam melalui kegiatan-kegiatan HBI dan pengkajian pendirian pemancar radio.
20. Seni budaya Islam semakin kedepan semakin tidak populer, hal itu dikarenakan masuknya seni dan budaya barat yang semakin cepat, untuk itu perlu adanya pelestarian dan pengembangan seni budaya Islam melalui kegiatan melestarikan dan mengembangkan seni budaya Islam, memelihara dan mengembangkan museum dan perpustakaan Islam dan mengembangkan sanggar budaya Islam.
21. Di daerah-daerah tertentu dan pedalaman pengajian merupakan media yang cukup efektif dalam membangun umat Islam, maka perlu adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pengajian tradisional anak-anak sebagai wadah pendidikan agama untuk anak usia dini dan kualitas kelompok pengajian dewasa sebagai aplikasi pendidikan agama sepanjang hayat.
22. Sampai dengan tahun ini, tanah wakaf masih menjadi tanah yang cukup produktif baik dari sisi pemanfaatan maupun pedayagunaannya, akan tetapi dibeberapa daerah tanh wakaf masih belum dapat dilakukan pensertifkatan, hal itu disebabkan masih rumitnya proses penyelesaian, maka masih perlunya peningkatan anggaran untuk penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf yang belum terselesaikan.
23. Sampai dengan saat ini penyelenggara tanah wakaf belum memiliki kemampuan dan keprofesionalan dalam sistem pengelolaan, sehingga perlu adanya peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penyelenggara wakaf tingkat kabupaten/ kota untuk peningkatan SDM dalam pelayanan pemberdayaan wakaf.






D. PENUTUP

Demikian laporan capaian program Ditjen Bimas Islam Tahun 2007. Ketersediaan anggaran Ditjen Bimas Islam masih belum memadai. Dari dana yang tersedia sebesar Rp 145 milyar tahun ini, setelah dikurangi “bantuan prioritas” dan gaji dan rencana penundaan melalui kode bintang, anggaran yang masih dapat digunakan sesuai usulan hanya tersisa sekitar Rp 63 milyar. Ini masih terlalu jauh dari yang diperlukan. Fungsi yang dimilki pun masih sangat terbatas pada dua fungsi : pelayanan umum dan agama. Sementara sebagian tugas Ditjen Bimas Islam juga bersentuhan dengan pendidikan. Semoga dapat dijadikan sebagai bahan acuan dan evaluasi bagi penyusunan program, anggaran dan pelaksanaan program selanjutnya.

Jakarta, Januari 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar